Sby, MercuryFM – Masih sekitar 10 persen atau setara 9 juta lebih pekerja sektor UMKM di Jawa Timur yang sudah memiliki BPJamsostek. Padahal pekerja sektor UMKM dan sektor informal ini harus terlindungi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim, Himawan Estu Bagijo mengungkapkan guna bisa lebih meningkatkan Keikutsertaan pekerja sektor UMKM terkait Jamsostek pihaknya akan terus memeriksa kepatuhan di masing-masing industri.
“Kedepan kami akan tertibkan UMKM yang belum mengikut-sertakan karyawannya dalam BPJamsostek. Bentuknya berupa pemeriksaan kepatuhan,” kata Himawan, di Surabaya, Rabu (11/3/2020).
Kegiatan yang dihadiri oleh Direktur Pelayanan BPJamsostek, Krishna Syarif dan anggota Dewan Pengawas Rekson Silaban, menjelaskan manfaat JKK selama ini telah hadir secara lengkap, namun kini manfaatnya semakin baik, antara lain santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya 6 bulan. Setelah 12 bulan, seterusnya peserta akan mendapatkan pengganti upah sebesar 50% hingga sembuh.
Biaya transportasi bagi peserta yang mengalami JKK juga meningkat yaitu untuk angkutan darat dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, angkutan laut dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan angkutan udara menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta.
“Peningkatan manfaat lainnya yang juga sangat signifikan adalah bantuan beasiswa yang kini diberikan kepada dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah hingga Rp 175 juta,” jelasnya.
Pada program JKK, Pemerintah juga menambahkan manfaat berupa perawatan di rumah atau home care sebesar maksimal Rp20 juta untuk maksimal 1 tahun per kasus. Manfaat ini diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.
Selain itu BPJamsostek juga menanggung biaya pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan agar pengobatan dapat dilakukan hingga tuntas.
“Progam JKM juga mengalami peningkatan manfaat, di mana sekarang total manfatnya menjadi Rp 42 juta atau meningkat sebesar 75% dari sebelumnya,” akunya.
Adapun perincian santunan kematian program JKM naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp 12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta.
Selain manfaat diatas, program JKM juga memberikan bantuan beasiswa bagi dua orang anak. Bersamaan dengan kegiatan sosialisasi peningkatan manfaat tersebut, BPJamsostek juga sekaligus memaparkan terkait Anugerah Paritrana 2020 sebagai ajang pemberian penghargaan oleh BPJamsostek kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dan Perusahaan Peserta yang memiliki kontribusi yang positif terhadap implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Anugerah Paritrana ini merupakan kali ke tiga dalam pelaksanaannya sejak tahun 2018.(Dani)