Surabaya, MercuryFM – Untuk mencegah terjadinya keramaian yang memicu penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meniadakan takbir keliling. Pelaksanaan malam takbiran menyambut Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah/2021, dapat dilakukan di masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kebijakan peniadaan takbir keliling ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Takbiran dan Salat Idulfitri 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.
“Malam takbiran menyambut Hari Raya Idulfitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau musala,” begitu isi poin pertama dalam SE yang ditandatangani Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Kamis (6/5/2021).
Dalam SE tersebut, juga dijelaskan bahwa pelaksanaan malam takbiran di masjid atau musala harus menerapkan ketentuan yang telah disesuaikan dengan protokol kesehatan. Seperti memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
“Dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala dengan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat,” lanjut poin pertama bagian satu pada SE tersebut.
Kemudian, pada bagian kedua dalam poin pertama SE itu juga disebutkan, bahwa takbir keliling ini ditiadakan untuk menghindari kerumunan.
“Kegiatan takbiran dapat disiarkan melalui virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala,” tulis bagian ketiga pada poin pertama SE Wali Kota Surabaya itu.
Di samping itu, berdasarkan zonasi penyebaran Covid-19 pada situs Satgas Covid-19 Nasional, Kota Surabaya berada di zona oranye. Sehingga Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 agar dilakukan di rumah masing-masing.
Kebijakan ini menyusul adanya Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat. Dalam SE yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 07 tahun 2021 tanggal 6 Mei 2021 tersebut, mengharuskan Salat Idulfitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara di Kota Surabaya sendiri masuk dalam zona oranye. (alam)