Surabaya, MercuryFM – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jawa Timur dan perwakilan DPC Partai Demokrat se-Jatim mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jatim. Kedatangan mereka untuk menyampaikan surat agar Kemenkumham tidak menerima dan mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang pada tanggal 5 Maret lalu.
Dengan mengunakan atribut partai dan penerapan protokol kesehatan, rombongan pengurus Partai Demokrat Jatim berangkat dari kantor DPD Partai Demokrat Jatim, mendatangi kantor Kemenkumham Jatim sekitar pukul 12.00 WIB.
“Kami dari DPD dan mewakili seluruh DPC memohon Kemenkumham untuk tidak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang, sebab, acara tersebut dilaksanakan dengan cara-cara ilegal, terselubung bahkan tidak terpuji,” kata Ketua Badan Hukum dan Pengamanan Partai DPD Partai Demokrat Jatim, Zainal Fandi usai menyerahkan surat di Kanwil Kemenkumham Jatim, Surabaya, Rabu (10/3/2021).
Menurut Zainal, ada sejumlah alasan mendasar pihaknya mendesak Kemenkumhan untuk tidak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang. Selain KLB tersebut tidak disetujui oleh Majelis Tinggi partai, kegiatan itu juga tidak memenuhi syarat diikuti 2/3 DPD dan 1/2 DPC sebagai pemilik suara yang sah.
“Kami pastikan, KLB yang dimotori Jhony Alen Marbun dkk merupakan bentuk kejahatan demokrasi yang sangat serius serta bentuk persekongkolan jahat karena telah menabrak rambu-rambu hukum yang berlaku,” tegas Zainal.
Zainal menguraikan, pihaknya juga telah melampirkan sejumlah dokumen, diantaranya, perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tanggal 18 Mei 2020. Surat Keputusan Nomor : M.HH-15.AH.11.01 tahun 2020 tentang pengesahan perubahan susunan pengurus DPP Partai Demokrat masa bakti 2020-2025.
“Kami sertakan juga SK Kepengurusan DPD Partai Demokrat Jatim yang sah serta KTA dan dokumen pendukung lainnya,” jelas Zainal.
Selain itu, Zainal juga menyertakan surat pernyataan DPD Partai Demokrat Jatim dan 38 DPC yang menerangkan tidak mewakilkan kepada pengurus maupun kader untuk menghadiri KLB. Sehingga bisa dipastikan, KLB tersebut tidak dihadiri oleh pemilik suara yang sah.
“Ini menjadi bukti kalau kami di DPD dan seluruh DPC se-Jatim tetap setia dan mendukung Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum berdasarkan hasil kongres V maret 2020. Itu ada surat pernyataan tertulisnya dan kami lampirkan juga,” demikian kata Zainal.
Sejumlah pengurus Partai Demokrat yang hadir ke kantor Kemenkumham Jatim, di antaranya Ketua Fraksi DPRD Jatim sekaligus Bendahara DPD Partai Demokrat Jatim, Sri Subiati, Agus Dono Wibawanto, Agung Mulyono, Subianto, Agus Samsudin dan H. Hisan serta beberapa pengurus lainnya. (ari)