Surabaya, MercuryFM – Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Jawa Timur menjalin kemitraan strategis dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) NU-HAC di bawah Badan Halal Nahdlatul Ulama, sebagai langkah untuk mendukung para pelaku usaha kuliner dalam mendapatkan sertifikasi halal untuk produk dan usahanya.
Penandatanganan kerja sama ini berlangsung di Resto Nine, Surabaya, pada Kamis (8/8/2024). Ketua Apkrindo Jawa Timur, Ferry Setiawan, dan Ketua Badan Halal Nahdlatul Ulama, Abdul Hakam Aqsho, secara resmi menandatangani perjanjian ini, dengan disaksikan oleh Ketua Dewan Pembina Apkrindo Jawa Timur, Tjahjono Haryono, serta Sekretaris Badan Halal NU, Ahmad Rifqi.
Ferry Setiawan mengungkapkan bahwa kerja sama ini merupakan respons atas keluhan sejumlah pelaku usaha kafe dan restoran yang menghadapi kendala dalam proses sertifikasi halal.
“Ini merupakan salah satu manfaat yang Apkrindo berikan kepada anggotanya, dengan tujuan memberikan dampak positif bagi ekosistem bisnis kuliner melalui edukasi terkait sertifikasi halal. Kami hadirkan LPH NU-HAC untuk membantu proses ini, dan Apkrindo bersama Badan Halal NU berkomitmen mendukung para anggota kami,” jelas Ferry.
Meskipun penerapan wajib sertifikasi halal untuk usaha food and beverage (F&B) ditunda hingga 2026, para pengusaha sudah menyadari pentingnya sertifikasi halal bagi kelangsungan usaha mereka.
Ferry juga menambahkan bahwa ada pelaku usaha kuliner yang melaporkan peningkatan pendapatan setelah memperoleh sertifikasi halal. “Sertifikasi halal telah menjadi bagian integral dari industri kuliner, khususnya di sektor restoran dan kafe. Kami berharap kerja sama dengan LPH NU ini dapat memberikan dampak positif di masa mendatang,” tambahnya.
Saat ini, Apkrindo Jatim memiliki lebih dari 400 anggota dengan ribuan merek kafe dan restoran, termasuk para pemasok.
Ketua Badan Halal Nahdlatul Ulama, Abdul Hakam Aqsho, menyambut baik kerja sama ini. Ia berharap sinergi ini dapat membawa kebaikan bagi kedua belah pihak, serta mendorong pertumbuhan usaha anggota Apkrindo.
“Kerja sama ini mencakup pendampingan, konsultasi, hingga proses sertifikasi halal itu sendiri. Kami berkomitmen untuk menerbitkan sertifikat halal dalam waktu maksimal tiga minggu, bahkan jika permohonan dilakukan secara kolektif, prosesnya bisa lebih cepat,” ungkap Gus Hakam, sapaan akrabnya.
Gus Hakam juga menekankan bahwa sertifikasi halal kini tidak hanya menjadi isu agama, tetapi telah menjadi bagian dari gaya hidup global. Bahkan, negara-negara dengan mayoritas non-muslim mulai melirik produk dan layanan halal karena alasan keamanan.
“Masalah di lapangan adalah banyaknya pengusaha kecil atau UMKM yang enggan mengajukan sertifikasi halal karena khawatir dengan biayanya. Padahal, pemerintah telah menyediakan layanan sertifikasi halal gratis bagi UMKM melalui kategori self-declare,” tandasnya.
Untuk mempercepat layanan sertifikasi halal, LPH NU-HAC telah mengajukan akreditasi dari Pratama menjadi Utama, sehingga ruang lingkupnya bisa diperluas, termasuk hingga ke mancanegara.
“Kami sudah mempersiapkan SDM, termasuk auditor, dan telah menjalin komunikasi dengan beberapa pemerintah provinsi agar Badan Halal NU dapat menjangkau daerah-daerah lebih luas,” tutupnya.(dan)
No Result
View All Result