Solo, MercuryFM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tekankan pentingnya keberadaan Penyuluh Kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam meningkatkan efektivitas pengawasan kemitraan secara masif hingga ke lapangan.
Hal ini guna menjawab kurang luasnya jangkauan KPPU dalam mengatasi persoalan pengawasan kemitraan di seluruh wilayah Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso dalam kegiatan kuliah umum yang bertajukkan Penyuluh Kemitraan yang dilaksanakan hari ini di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
sebagai perguruan tinggi yang pertama. Dalam beberapa tahun, KPPU akan menjangkau perguruan tinggi lain untuk mencapai target 1.000 Penyuluh Kemitraan UMKM di seluruh Indonesia.
(ATR/BPN), dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Tim ini akan bertugas untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan, mulai dari pendataaan kemitraan, evaluasi, hingga tindak lanjut jika terdapat penyimpangan atau pelanggaran kemitraan.
Dari jumlah tersebut, baru 4,1 persen UMKM yang terhubung dengan rantai pasok global.
Sehingga berbagai upaya dilaksanakan pemerintah guna mengakselerasi dan meningkatkan target kemitraan tersebut. Di lain sisi, peningkatan jumlah kemitraan tersebut perlu diseimbangi dengan pengawasan pelaksanaan kemitraan yang efektif.
Sejak 2019, KPPU mulai menjalankan tugas pengawasan kemitraan antara UMKM
dengan pelaku usaha besar. Tercatat baru 55 persoalan kemitraan di berbagai wilayah dan
sektor yang ditangani oleh KPPU. Sebagian besar masih berkaitan dengan kemitraan inti
plasma. Masih banyak sembilan jenis kemitraan yang perlu diawasi, dan masih banyak potensi pelanggaran kemitraan yang mungkin terjadi. Dengan sumber daya KPPU yang terbatas, tidak mungkin bagi KPPU untuk menjangkau seluruh model kemitraan yang ada.
Untuk mengatasi hal itu, KPPU mencanangkan suatu instrumen baru, yakni Penyuluh Kemitraan UMKM. Penyuluh ini yang akan turun ke lapangan untuk mengedukasi UMKM dalam melaksanakan kemitraannya, khususnya pada aspek legalitas (perjanjian), pelaksanaan perjanjian kemitraan, maupun pelaksanaan perjanjian kemitraan tersebut.
Sekaligus dapat menjembatani pelaku UMKM dengan KPPU dalam melaporkan dugaan
pelanggaran kemitraan. Penyuluh Kemitraan ini akan menjadi produk kolaborasi antara KPPU dan Kementerian Koperasi dan UKM, yang melibatkan kalangan perguruan tinggi atau organisasi masyarakat. Direncanakan, Penyuluh Kemitraan UMKM ini akan ada di seluruh Provinsi di Indonesia. (dan)