Surabaya, MercuryFM – Perkembangan penyebaran COVID-19 membawa ragam dampak terhadap Indonesia. Tidak hanya dampak positif, tetapi juga dampak negatif khususnya di bidang keimigrasian.
Sehingga untuk mengontrol lalu lintas orang di perbatasan negara, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi yang berada di bawah garis komando Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) mengeluarkan sejumlah kebijakan regulatif.
Menurut Kepala Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Indra Bangsawan, bahwa rentetan kebijakan yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tetap berkomitmen dalam memberikan perlindungan HAM, baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun kepada Warga Negara Asing (WNA).
Dijelaskan Indra, penegakan hukum imigrasi dapat dilihat dari dua aspek, yaitu penegakan hukum preventif dan penegakan hukum represif. Penegakan hukum preventif dilakukan oleh intelijen keimigrasian yang melakukan pengawasan, agar tidak terjadi pelanggaran. Sementara itu penegakan hukum repesif dilakukan dengan menerapkan tindakan administratif keimigrasian dan penyidikan keimigrasian, misalnya dalam hal warga negara asing yang over stay.
“Dalam pelaksanaan penegakan hukum keimigrasian pada masa darurat COVID-19 saat ini mengalami perubahan, menyesuaikan dengan tatanan kenormalan baru. Pertama dalam aspek pengawasan dilaksanakan secara terbatas mengikuti perubahan jam kerja kantor. Karena dalam masa pandemi trend pelanggaran terhadap imigrasi berkurang seiring dengan terbatasnya ruang gerak keluar-masuk wilayah Indonesia,” kata Indra Bangsawan saat diwawancara, Rabu (8/12/2021).
Kedua, dalam aspek tindakan administratif keimigrasian, terjadi kelonggaran terhadap beberapa tindakan pelanggaran, di antaranya yaitu warga negara asing tidak kenakan biaya overstay dan penundaan terhadap deportasi.
Ketiga, dalam aspek penyidikan keimigrasian, pasti melalui serangkaian pemeriksaan, kemudian dilanjutkan dengan pendetensian terhadap WNA dilakukan sampai Deteni di Deportasi. Pendeportasian itu dilakukan dikarenakan telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Oleh karena itu, Indra mengatakan, bahwa aktualisasi peran dan fungsi imigrasi dalam masa pandemi dapat dilihat dari aspek pengaturan keimigrasian dan praktik yang dilakukan oleh Tempat Pemeriksaaan Imigrasi (TPI). Aktualisasi fungsi pengamanan ini dapat dilihat dari adanya restriksi atau pembatasan bagi WNA untuk datang ke Indonesia, sebagaimana diatur dalam Permenkumham 11/2020.
“Kami tetap melakukan pengawasan Keimigrasian secara rutin di wilayah kerja Kanim Tanjung Perak, di mana Seksi Inteldakim melakukan pemetaan terkait keberadaan orang asing,” ujar mantan Kabid TPI Kanimsus Soekarno-Hatta ini.
“Setelah dilakukan pemetaan, maka ditindaklanjuti dengan kerja sama bertukar informasi oleh instansi yang termasuk dalam anggota Tim PORA. Tentu di dalam setiap penegakan hukum keimigrasian, kami menerapkan prinsip persuasif, humanis dan asas praduga tak bersalah, sehingga dengan prinsip tersebut kami juga menjaga dan mendukung iklim investasi khususnya di Jawa Timur berjalan dengan baik sesuai koridor serta peraturan yang berlaku,” lanjutnya.
Setelah virus COVID-19 varian baru B.1.1.529 (Omicron) mulai terdeteksi, masyarakat diimbau untuk selalu waspada. Pembatasan sementara orang asing ke Indonesia saat ini telah dilakukan, guna mengantisipasi masuknya virus COVID-19 varian Omicron.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021. Pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru Omicron.
Ditambahkan Indra, untuk pencegahan Virus COVID-19 varian Omicron, Kanim Tanjung Perak menerapkan surat edaran Nomor W.15-UM.01.01-4882 yang dikeluarkan oleh Kanwil Kemenkumham Jatim tentang perpanjangan ke-17 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Bali.
“Oleh karena itu, protokol kesehatan yang dilakukan untuk masuk ke Kanim Tanjung Perak adalah Gerakan Cegah Corona (GEGANA), Aplikasi Peduli Lindungi, pemberian sticker pelayanan keimigrasian kepada para pemohon, vaksinasi kepada seluruh pegawai, serta tetap menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak dan wajib bermasker,” ucap Indra.
“Para pegawai juga tidak diberikan izin cuti selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru Masehi 2022 sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2022. Kami juga memberdayakan secara optimal Satgas Prokes 5M Fasilitas Publik. Dan tetap bersinergi dengan TNI, Polri, Satgas COVID-19, pemerintah daerah dan instansi terkait lainya,” tambahnya.
Terkait peningkatan permohonan paspor baru maupun perpanjangan paspor di Kanim Tanjung Perak, Indra mengungkapkan, bahwa belum ada peningkatan jumlah pemohon yang signifikan dikarenakan adanya varian baru Omicron ini.
“Hingga saat ini belum terjadi peningkatan permohonan paspor baru maupun perpanjangan paspor di Kanim Tanjung Perak. Saat ini kami juga memberikan pelayanan Eazy Passport yang merupakan bentuk layanan jemput bola bagi warga masyarakat di tengah pandemi dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan,” pungkasnya. (dan)