Surabaya, MercuryFM – Kepala Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jatim, Idris Kadir memimpin pemusnahan barang bukti narkotika dari sejumlah pengedar narkoba yang tertangkap. Pemusnahan barang bukti (BB) itu dilakukan di Kantor BNNP Jatim pada Selasa (9/3/2021), yang disaksikan oleh pejabat Bea Cukai Juanda, Kejaksaan serta Polda Jatim.
Barang bukti yang di musnahkan itu antara lain 301 butir pil ekstasi dan 4.012 gram ganja. Sedangkan tiga tersangka yang ditangkap berinisial TRS, AM dan MC.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jatim, Monang Sidabukke mengatakan, penyelundupan barang ilegal tersebut dikirim dari Medan ke Jatim melalui beberapa jasa ekspedisi.
“Paket tersebut terdeteksi oleh alat X-Ray saat berada di kepabeanan Juanda,” terangnya.
Petugas BNNP Jatim dan Bea Cukai Juanda bersama-sama melakukan control delivery, yang dilanjutkan dengan penangkapan kepada tersangka TRS, ketika mengambil paket ganja seberat 1.737 gram di kantor J&T Express di Jalan Arjuno Surabaya. Tersangka mengaku hanya disuruh oleh seseorang berinisial UK. Pada paket tersebut tertera pengirim berinisial AEP di kawasan Bukit Tinggi, Medan, Sumatera Utara yang ditujukan ke inisial DDP di Jalan Maspati, Surabaya.
Sementara itu penangkapan terhadap tersangka AM dan MC dilakukan di lokasi yang berbeda. Tersangka AM ditangkap di kantor Ninja Express di kawasan perumahan Trosobo Sidoarjo ketika tersangka mengambil paket berisi dua kantong ganja seberat 978 gram dan 960 gram.
Sedangkan tersangka MC ditangkap saat bersama AM. Aparat menemukan sejumlah kantong kecil ganja, saat menggeledah rumah MC, di desa Mijen, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. MC mengaku mendapat kiriman ganja dari temannya berinisial PND, narapidana di Lapas Porong.
“Rencananya ganja itu akan dijual ke masyarakat di sekitaran Sidoarjo,” pungkas Monang Sidabukke. (alam)