Sby, MercuryFM – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya akhirnya diputuskan tidak diperpanjang lagi. Hal ini menyusul kesepakatan yang di lakukan antara Gubernur, Kapolda Jatim, Pangdam V Brawijaya, Bupati Gresik dan plt Bupati Sidoarjo yang berlangsung di Gedung Grahadi, Senin (08/06/20) malam.
Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Jawa Timur yang juga menyebut tiga kepala daerah di Surabaya Raya telah memutuskan untuk tidak melanjutkan PSBB.
“Perlu diperhatikan saat menyusun pergub 8 Juni 2020, yaitu hari ini, (PSBB) sudah selesai. Tentunya hasil rapat secara teknis tadi malam, kemudian sore tadi telah diambil langkah para bupati/wali kota sepakat tidak melanjutkan PSBB,” ujar Sekertaris Derah (Sekda) Provinsi Jatim yang juga Koordinator Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Gugus Tugas Covid-19 Jatim, Heru Tjahjono, yang ditunjuk sebagai juri bicara hasil pembahasan PSBB Surabaya Raya, digedung Grahadi.
Dengan begitu, kata Heru, tiga daerah yakni Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik masuk masa transisi sebelum era tatanan hidup baru atau new normal. Hanya saja sebelum itu diterapkan, tim dari tiga kepala daerah akan menyiapkan peraturan wali kota (Perwali), peraturan bupati (perbup), termasuk peraturan gubernur (pergub).
“Ini akan didiskusikan malam ini oleh perwakilan tiga daerah. Besok kita ketemu untuk memfinalkan perbup dan perwali itu dengan isi yang lebih teknis,” tegasnya.
Heru menegaskan usulan pemberhentian PSBB di Surabaya Raya murni usulan dari ketiga kepala daerah. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa hanya memediasi atas perumusan kebijakan tersebut.
“Setelah ini Surabaya Raya masuk masa transisi selama 14 hari ke depan. Pergub yang kemarin (PSBB) tidak ada pencabutan. Tapi sudah selesai,” pungkasnya. (ari)