Sby,MercuryFM – Virus corona (covid- 19) telah membawa dampak pengangguran di Jatim. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, akibat penyebaran virus ini di Jatim, setidaknya sampai saat ini ada 29 perusahaan yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Seluruh perusahaan itu tersebar di beberapa kabupaten/kota, seperti Gresik, Lamongan, Jombang, Blitar hingga Banyuwangi. Jumlahnya mencapai 1.923 pekerja. Angka itu belum termasuk yang saat ini berstatus di rumahkan sebanyak 16.086 orang.
“Lokasinya ada 1 perusahaan di Banyuwangi, 2 di Jombang, 3 di Gresik, 3 di Lamongan, 1 di Ngawi, 2 Kota Blitar. Kalau disebutkan satu persatu banyak,” ujar Khofifah, digedung Grahadi, Selasa (07/04/20), malam.
Sektor perusahaan yang melakukan PHK dan yang karyawannya di rumahkan kata Khofifah paling banyak terjadi pada usaha perhotelan.
“Tidak bisa dipungkiri sepanjang pandemi, perhotelan mengalami dampak yang cukup signifikan. Okupansinya merosot tajam dibanding sebelumnya,” pungkasnya.
Sementara itu Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak menjelaskan, mereka yang dirumahkan atau diliburkan ini telah dilaporkan ke kementerian ketenagakerjaan. Langkah ini diambil agar seluruhnya mendapat intensif.
“Kami sampaikan ke Kemenaker, agar mereka ini mendapat program pra kerja, dapat insentif,” ujar Emil.
Sementara pekerja yang di PHK, kata Emil, tengah terus dimatangkan agar mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Social safety net (Jaring Pengaman Sosial).
Mantan Bupati Trenggalek itu tak memungkiri bahwa sektor perhotelan paling terdampak wabah covid-19. Namun, ia mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memberi stimulus.
Kewenangan penarikan pajak hotel dan restoran berada di pemerintah kabupaten/kota.
“Arahan dari pemerintah pusat sejak Maret selama enam bulan kedepan adalah pajak yang besarnya kurang lebih 10 persen itu jangan ditarik,” terangnya.
Hanya saja, kepastian stimulus fiscal yang direncanakan terkait relaksasi pajak hotel dan restoran tersebut masih menunggu peraturan menteri.
“Ada beberapa daerah yang sedang menunggu Peraturan Menteri Keuangannya,” pumgkasnya. (ari)