Banyuwangi, MercuryFM – Sengketa perkara waris dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi, berbuntut pada laporan terhadap hakim pemimpin persidangan, ke Mahkamah Agung.
Rudi Santoso, kuasa hukum Slamet Utomo, salah satu pihak yang bersengketa mengatakan, hakim pemimpin persidangan dalam sengketa tersebut telah menyalahi kode etik.
“Sebagaimana hakim selaku pemutus pengadilan, harusnya netral dan independen menilai fakta di persidangan, tidak memihak salah satu pihak yang bersengketa,” tegasnya pada Senin (7/2/2022).
Rudi menyontohkan pernyataan Ketua Majelis Hakim yang tidak independen tersebut.
“Dari awal persidangan pada bulan Desember setelah proses mediasi gagal, dia mengatakan supaya kliennya sebagai pihak yang bersengketa mengalah pada pihak yang lain. Ini kan aneh?,” ungkapnya.
Selain itu menurut Rudi, hakim tersebut juga menyatakan, bahwa menurut Burgelijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, satu pihak dimenangkan dan mendapatkan hak penuh, yang lain tidak mendapatkan haknya.
“Kemudian menurut adat Tionghoa bahwa anak perempuan tidak mendapatkan haknya. Bahkan dia mempertaruhkan jabatannya, sampai di tingkat Mahkamah Agung pun pihak yang satu akan mendapatkan haknya yang lainnya tidak. Ini kan tidak benar,” tegasnya lagi.
Rudi mengaku pada tanggal 21 Januari 2022 sudah melayangkan surat pengaduan terkait persoalan ini kepada;
1.Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
2. Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia.
3. Ketua Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
4. Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
5. Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
6. Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Dia berharap berharap, dari pengaduan ini, para institusi pengawasan tersebut menjalankan tugasnya secara objektif.
“Dan kami siap memberikan keterangan sebagai masukan,” pungkasnya.
Perkara waris ini disengketakan oleh satu keluarga. Dengan obyek sengketa berupa sejumlah dealer kendaraan bermotor, dan tanah senilai miliaran rupiah. (lam)