Surabaya, MercuryFM – Industri jasa keuangan terus menjadikan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebagai sektor prioritas. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi mengatakan, pihaknya akan terus mendorong pengembangan dan kemajuan sektor UMKM.
“Industri jasa keuangan terus menjadikan UMKM sebagai sektor prioritas, sehingga kontribusi UMKM semakin besar dalam mendorong kemajuan dan penguatan perekonomian,” kata Bambang di acara Cangkrukan Media Jatim dengan tema “Update Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)”, Kamis malam (6/5/2021).
Bambang menjelaskan, pemulihan sektor UMKM ini sejalan upaya pemerintah yan memberikan kebijakan stimulus dengan memberikan subsidi bunga dan penjaminan kredit bagi UMKM.
“Kenapa UMKM, bukannya sektor unggulan? Karena ketahanan UMKM lebih tipis, apalagi dalam kondisi pandemi seperti ini mereka gampang tumbang ” jelasnya.
Bambang menegaskan, situasi saat ini sektor UMKM sudah mulai membaik kembali. Sehingga harapannya kredit UMKM bisa kembali tumbuh positif seperti sebelum masa pandemi. Di sisi lain, OJK juga telah memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit. Perpanjangan restrukturisasi ini diharapkan bisa mendorong permintaan kredit masyarakat sehingga industri manufaktur kembali pulih.
“Kita dorong sektor konsumsi agar permintaan masyarakat meningkat sehingga bisa mendorong industri manufaktur bisa bangkit,” ujarnya.
Tak hanya soal UMKM, dalam kesempatan ini Bambang Juga membahas soal grand strategy dalam penanganan investasi illegal. Ada dua tindakan, yaitu tindakan preventif dan represif.
Tindakan preventif, dengan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, memperkuat satgas waspada investasi, mewajibkan seluruh industri keuangan yang belum terdaftar khususnya untuk LKM, Fintech, dan Pegadaian Swasta untuk segera mendapatkan izin dari OJK, meningkatkan peran OJK dan Satgas Waspada Investasi di daerah untuk deteksi dini dengan merespon secara cepat pengaduan masyarakat, publikasi kegiatan investasi illegal untuk menciptakan tren jumlah investasi illegal menurun.
Sedangkan tindakan represif dengan menangani investasi ilegal, sebelum banyak dengan menghentikan aktivitas perusahaan investasi ilegal, serta memperkuat proses penegakan hukum bagi pelaku investasi ilegal. (dani)