Surabaya, Mercury- Dampak dari kebijakan Kementerian Keuangan yang mengubah komposisi pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari yang semula 70 persen untuk pemerintah provinsi dan 30 persen untuk pemerintah kabupaten/kota, menjadi 34 persen untuk pemerintah provinsi dan 66 persen untuk pemerintah kabupaten/kota, membuat Pemprov Jatim berpotensi untuk berkurang pendapatannya di tahun 2025 mendatang.
Tidak tangung tanggun, kebijakan yang menyesuaikan Undang-undang (UU) Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang resmi diundangkan sejak Januari 2022 lalu, Pemprov Jatim akan kehilangan potensi pendapatan sekitar 4 Triliun.
“Kebijakan ini berlaku 1 Januari 2025 mendatang. Selain Pemprov yang akan kehilangan pendaoatan sekitar 4 triliun, kebijakan ini juga akan menurunkan beberapa pendapatan daerah dengan jumlah kendaraan sedikit seperti Pacitan, Situbondo dan beberapa Kabuaoten lainnya,” ujar Kapala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur Mohammad Yasin, Jumat (05/04/24).
“Justru kebijakan ini akan membuat Kota Kota besar seperti Surabaya, Sidoarjo akan bertambah pendapatannya kerena potensi kendaraan cukup banyak,” lanjut Yasin.
Yasin mengatakan dengan kehilangan potensi pendapatan sebanyak 4 triliun, pihaknya akan melakukan optimalisasi pendapatan. Dirinya mengakui saat ini masih banyak kendaraan bermotor yang menunggak pajaknya, sedangkan kewajiban yang menagih membayar pajak adalah provinsi.
“SDM, kantor UPT, biaya operasional semua tanggung jawab provinsi, tapi pembagian hasilnya kabupaten kota lebih banyak. Maka kami sampaikan ke Pak Pj Gubernur untuk membuat MoU dengan Kabupaten/Kota bahwa nagih pajak menjadi kewajiban Kabupaten/Kota dan kepala desa. Dengan ini InsyaAllah akan mengoptimalkan pendapatan,” terangnya.
Lebih lanjut Yasin mengatakan untuk meningkatkan pendapatan, pihaknya akan mencoba dari sumber-sumber lain.
“Kita punya kewenangan garis pantai 0-12 mil. Ini tertera pada Undang-Undang nomor 23. Namun anehnya hingga saat ini kami (Jatim) tidak pernah mendapatkan kontribusi sama sekali dari 0-12 mil tersebut. Banyak perusahaan, pelabuhan yang kontribusinya justru ke pusat. Kita sedang berunding silahkan dikelola pusat tapi paling tidak ada bagi hasil yang kembali ke kita. Kalau ini bisa dilakukan tentu potensi pendapatan yang diperoleh triliunan,” paparnya.
Selain itu Yasin juga mengungkapkan cukai rokok Jawa Timur menyumbang 60 persen terhadap nasional. Menurutnya cukai se Indonesia 288 Triliun, dari jumlah itu 133 Triliun berasal dari Jawa Timur.
“Dari 133 Triliun yang dikembalikan ke Jatim sebanyak 2,7 Triliun. Ini dibagi provinsi, kabupaten dan kota. Harapan kita nanti bisa mendapat 10 Triliun atau minimal 5,5 Triliun. Kalau kita mendapat 5,5 Triliun kita bisa membangun pelayanan dasar seperti kesehatan,” pungkasnya. (ari)