Surabaya, MercuryFM – Pemerintah Kota Surabaya berencana melakukan efisiensi terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang dinilai tidak efektif. Menyusul adanya sejumlah BUMD yang tidak bisa menyetorkan deviden, sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya di tahun 2021.
Kondisi sejumlah BUMD yang tidak sehat tersebut terungkap, saat rapat Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2021 oleh seluruh BUMD Pemkot Surabaya, di Komisi B DPRD Surabaya, pekan lalu.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, Pemkot Surabaya tengah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait dengan tata kelola BUMD dan BULD.
“Pemkot sebenarnya sudah mengajukan Raperda terkait dengan BUMD dan BULD yang isinya, salah satunya adalah kalau ada BUMD dan BULD kalau tidak efektif bisa dilebur,” imbuhnya usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, pada Selasa (5/6/2022).
Lebih lanjut mantan Kepala Bappeko Surabaya tersebut berharap, Raperda tersebut segera menjadi Perda.
“Supaya BUMD dan BULD yang kurang efektif dan performancenya tidak bagus, segera dilebur,” pungkasnya.
BUMD Pemkot Surabaya yang tidak bisa memberikan deviden di antaranya PDTS KBS, PD Pasar Surya dan RPH Surabaya. (lam)