Sby, MercuryFM – Pemerintah Kabupaten Kota diminta agar menjaga keberadaan lahan pertanian dan pangan agar tidak beralih fungsi menjadi lahan industri dan perumahan. Pemerintah diminta segera membuat aturan tegas yang mengatur bab perlindungan atas lahan pangan.
“kondisi lahan pangan kita kian lama kian menyempit akibat banyaknya orang yang mengalihfungsikan lahan pangan. Ini akibat kebutuhan akan tempat tinggal ,” ujar Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim H Mahdi SE SH, di ruang Komisi B, Senin (06/01/20)
Menurut Mahdi, kurang tegasnya pemerintah kabupaten dan Kota serta ketidaktahuan masyarakat akan aturan tentang larangan lahan pangan menjadi lahan tinggal, membuat kondisi menyempitnya lahan pangan ini makin memprihatinkan.
“Orang orang di desa itu, karena dia butuh untuk buat rumah, atau ada yang ingin beli untuk lahan pabrik ya dijual. Jika aturannya jelas, tegas dan sosialisasinya sampai ke desa, kemungkinan ini bisa diminimalisir,” tambah pria yang akrab dipanggil Habib ini.
Mantan Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim ini khawatir jika ini tidak segera diantisipasi maka akan berpengaruh terhadap ketersediaan bahan pangan di Jatim.
“Jika lahan subur ini lantas terus dialih fungsikan jadi lahan rumah dan industri, maka produktifitas panganan berkurang. kan bahaya, belakangnya trus import. Karenanya Pemerintah di Daerah harus tegas dengan membuat peraturan berupa Raperda perlindungan lahan Pangan,” tandasnya.
Habib meminta Pemerintah Provinsi Jatim segera menlakukan koordinasi dengan semua stackholder dan juga Pemkab dan Pemkot membicaakan hal ini.
“Soal lahan rumah dan industri kan sudah ada aturan dan pengaturannya di RTRW, ya harusnya kitakonsistenn dengan yang sudah diatur disana,” pungkasnya. (ari)