Jakarta, MercuryFM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya memutuskan memberikan perlindungan terhadap seorang jurnalis Tempo yang menjadi korban penganiayaan di Surabaya. Keputusan perlindungan terhadap korban ditetapkan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin, (6/42021).
Korban yang kemudian menjadi Terlindung LPSK itu diputuskan mendapatkan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural dengan beberapa pertimbangan. Pertama, kasus ini menarik perhatian publik. Kedua, kasus ini berhubungan dengan profesi korban sebagai jurnalis, yang mendapatkan tindakan penganiayaan saat tengah melaksanakan tugas jurnalistik. Ketiga, ada dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus penganiayaan tersebut.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, di samping pertimbangan di atas, ada potensi ancaman terhadap saksi dan korban.
“Selain korban, LPSK juga memberikan perlindungan terhadap saksi,” ujarnya dalam rilis pers Humas LPSK yang diterima MercuryFM, Selasa siang (6/4/2021).
Edwin berharap, dengan diberikannya perlindungan terhadap korban dan saksi, Polda Jawa Timur bisa bekerja optimal untuk mengusut tuntas kasus ini.
Selain itu, kata Edwin, Polda Jatim sebagai mitra LPSK, diharapkan lebih memprioritaskan hak-hak korban. Salah satu hak saksi dan korban adalah tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana atau perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
“Kami berpesan kepada saksi dan pihak-pihak terkait lainnya untuk terus konsisten, mengawal penegakan hukum terhadap kasus kekerasan yang dialami jurnalis Tempo,” pinta Edwin.
Edwin juga mengingatkan kepada setiap orang atau pihak tertentu yang memaksakan kehendaknya menggunakan kekerasan atau cara tertentu yang menyebabkan saksi dan/atau korban tidak memperoleh perlindungan, atau menghalang-halangi saksi dan/atau korban tidak memperoleh perlindungan atau bantuan, dapat dipidana penjara sebagaimana diatur pada Pasal 37 dan 38 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Sebelumnya, LPSK melakukan upaya proaktif untuk mendukung penuntasan kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo di Surabaya, pada 30/3/2021. LPSK mengumpulkan sejumlah keterangan, serta memeriksa saksi-saksi dan berkoordinasi dengan Kapolda Jatim.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dikumpulkan, diperoleh informasi bahwa ada dugaan pengeroyokan/penganiayaan maupun ancaman kekerasan terhadap jurnalis Tempo yang sedang menjalankan profesinya. Selain itu, berdasarkan kronologi yang dihimpun, ditemukan juga dugaan terjadinya tindak pidana pers. (roni)