Surabaya, MercuryFM – Pemerintah pada 26/3/2021 lalu resmi melarang kegiatan mudik lebaran untuk tahun ini. Pertimbangannya adalah pandemi Covid-19 yang masih melanda, serta tiap kali libur panjang selalu ada kenaikan kasus Covid-19. Diberlakukan mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, artinya pelarangan ini berlaku sebelum maupun setelah Hari H ldul Fitri.
Untuk mengantisipasi konsentrasi warga Kota Surabaya yang saat lebaran mendatang hanya akan beraktivitas di dalam kota saja, Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol M.Akhyar, menyatakan kesiapan pihaknya untuk melakukan pengamanan di berbagai obyek vital di Surabaya. Dikatakan Akhyar ketika dihubungi MercuryFM melalui telepon di program Lintas Kota, Selasa (6/4/2021), pengamanan di kawasan-kawasan publik dan tempat-tempat rekreasi dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
“Kearifan dari Bapak Wali Kota misalnya salah satunya sekarang bioskop sudah dibuka, meskipun dengan protokol kesehatan yang ketat 50 persen dari pada pengunjungnya agar ditaati. Termasuk di KBS (Kebun Binatang Surabaya) itu ya diterapkan juga 50 persen dari pengunjung itu. Pembelian tiketnya tidak offline, tapi online juga sudah diterapkan,” ujar Akhyar.
Ketika ditanyakan mengenai penyekatan titik-titik yang akan dilewati warga luar kota yang nekad akan mendatangi Surabaya , M. Akhyar mengatakan bahwa petugas gabungan pasti mendata warga tersebut.
“Kita data. Nanti kita ketati, kita tanya berapa lama di sini (Surabaya). Kita lakukan (tes) Swab kepada mereka,” tegasnya.
Kompol M. Akhyar menjelaskan soal pengecualian bepergian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan keperluan dinas, agar menyertakan surat dinas yang ditandatangani pejabat eselon 2. Sedangkan bagi masyarakat dengan keperluan mendesak, wajib tetap membawa surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah masing-masing.
“Sebenarnya fleksibel itu. Akan tetapi mereka-mereka yang tidak punya kepentingan yang dikecualikan tadi, mana kala masuk di suatu wilayah, jangan disalahkan nanti kalau diputarbalikkan. Akan ada posko-posko di tempat tertentu misalnya di stasiun, terminal, dan lain-lain. Ada petugas gabungan di situ termasuk petugas Covid-19. Mereka melakukan pendataan kepada kemungkinan adanya pendatang baru. Nanti menunggu petunjuk teknis berikutnya,” tuturnya.
“Tolong pelarangan ini bukan untuk menyusahkan masyarakat, tapi melindungi masyarakat dari penyebaran Covid. Mohon dimaklumi kalau pemerintah melakukan pelarangan ini,” imbau Kasubbag Humas Polrestabes mengakhiri wawancara. (yuli)