Sby,MercuryFM – (JAKARTA) Pemerintah akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat khusus Jawa- Bali. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021.
Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers melalui Youtoube Istana Kepresidenan mengatakan pemerintah melihat beberapa hal perlu dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat di tengah pandemi yang belum berakhir.
“Sesudah rapat sidang kabinet paripurna, presiden beri arahan hal-hal berikut, pertama melihat perkembangan pandemi di dunia, beberapa negara telah melakukan pengetatan masyarakat dengan adanya varian baru virus Covid-19 yang cepat menular,” kata Airlangga usai rapat kabinet, Rabu (06/01/21).
Beberapa kondisi penambahan kasus per minggu pada Desember 2020 mencapai 48.334 kasus dan di Januari sudah 51.986 kasus. Meski tingkat kesembuhan sudah di atas global 82 persen dan tingkat konfirmasi fatality rate 3 persen.
Soal banyaknya zona risiko di berbagai daerah, diterangkan, tercatat zona risiko tinggi ada 54 kabupaten/kota. Ada 380 kabupaten kota berisiko sedang dan 57 kabupaten kota risiko rendah, dan ada 11 kabupaten kota yang tidak ada kasusnya.
Rasio keterisian dari tempat tidur isolasi dan ICU di rumah sakit. Juga terkait kasus-kasus porsitivity rate, kasus aktif di sejumlah wilayah.
Menurut Airlangga, pemerintah membuat kriteria terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat dan sesuai dengan UU yang telah dilengkapi PP 21 2020 terkait mekanisme pembatasan tersebut.
Kata Airlangga, kriteria ditetapkan PSBB ketat karena diwilayah Jawa Bali banyak kabupaten/kota memenuhi beberapa parameter yaitu tingkat kematian di atas rata-rata nasional, atau 3 persen.
“Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional, yakni 82 persen. Kasus aktif di bawah nasional sekitar 14% dan keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen,” ungkapnya.
Ketua Umum Golkar ini juga mengatakan, ada beberapa wilayah di Jaw Bali yang saat ini cukup mengkhawatirkan. Yakni di DKI Jakarta dan sekitarnya seluruh DKI. Jabar ada di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi. Untuk Banten, ada Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangsel dan Tangerang Raya.
“Jabar di luar Jabodetabek ada di Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi. Jateng ada di Semarang Raya, Solo Raya, dan juga Banyumas Raya. Sedangkan Yogyakarta ada di Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, Kulonprogo. Serta Jatim ada di Malang Raya dan Surabaya Raya dan Bali ada Denpasar, Kabupaten Badung,” jelasnya.
Sementara itu terkait pembatasan menurut Airlangga ada lima. Pertama, membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25 persen dan Work From Home (WFH) menjadi 75 persen. Kedua, kegiatan belajar mengajar masih akan daring. Ketiga, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100 persen namun dengan protokol kesehatan.
Keempat, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk resto 25 persen dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka.
“Kelima, konstruksi masih tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50 persen. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh,” pungkasnya. (ari)