Surabaya, MercuryFM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) lakukan koordinasi persiapan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), kampanye Rapat Umum serta Iklan, besama Tim Kampanye Daerah Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan partai politik tingkat Provinsi Jawa Timur, Jumat (05/01/24).
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan menegaskan bahwa di tengah-tengah tahapan kampanye, Calon Anggota DPD dan Parpol tetap ada kewajiban menyampaikan LADK.
“LADK wajib disampaikan pada tanggal 7 Januari 2024 melalui SIKADEKA (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye-red), sementara pasangan calon menyampaikan ke KPU,” tegasnya.
Insan menjelaskan pula bila Calon Anggota DPD dan Parpol tidak menyampaikan LADK, maka akan berkonsekuensi pada pembatalan sebagai peserta pemilu.
“Dan hari ini, KPU Jatim mengadakan rapat koordinasi dalam rangka mengingatkan jangan sampai Calon Anggota DPD dan parpol tidak menyampaikan LADK ini,” tutur mantan Anggota KPU Kabupaten Pasuruan ini.
Insan juga mengatakan jika sepanjang tahapan penyampaian dana kampanye, KPU Jatim masih membuka helpdesk, yang bisa dimanfaatkan untuk tanya jawab bila ada kesulitan.
Guna mempersiapkan audit dana kampanye, KPU Jatim pada rakor menghadirkan narasumber dari IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia), yakni Habib Basuni, yang juga Ketua IAPI sendiri.
Sementara itu dalam kesempatan ini, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro juga menyampaikan mengenai kampanye rapat umum dan iklan pada Pemilu Tahun 2024.
“Kampanye rapat umum dan iklan dilaksanakan selama 21 hari. Mulai dari 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024,” ujarnya.
Gogot mengatakan dalam hal penentuan jadwal dan zona rapat umum, pasangan calon, DPD dan parpol, KPU Jatim berupaya memberikan hak, kesempatan dan perlakuan yang adil dan setara pada seluruh peserta pemilu. (ari)