Sby, MercuryFM – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadispendukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, sedikitnya ada 71.559 ribu warga, yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Karenanya dia meminta bagi warga yang berusia 17 tahun dan belum melakukan perekaman, segera melakukannya.
“Kami kirimkan surat mulai, Rabu (4/11/2020) untuk perekaman. Tujuannya supaya masyarakat semua tahu dan menggunakan haknya untuk memperoleh KTP elektronik,” kata Agus Imam Sonhaji.
Agus sapaan akrab Agus Imam Sonhaji merinci, 71.559 ribu warga yang belum melakukan perekaman E-KTP, diantaranya warga yang berusia 17 tahun antara tanggal 10 November – 9 Desember 2020 sebanyak 4.271 orang, kemudian warga yang usianya 17 di tahun 2020 sebelum tanggal 10 November berjumlah 23.006 dan usia 17 tahun sebelum tahun 2020, totalnya mencapai 44.282 jiwa.
“Dari angka itu menunjukkan banyak warga sudah 17 tahun tetapi belum melakukan perekaman. Mungkin warga itu berada di luar kota karena bekerja atau menempuh studi. Nah dengan adanya surat ini barangkali keluarganya menyampaikan untuk mengurus perekaman,” papar Agus.
Selain itu, ia menjelaskan untuk mekanismenya, bagi masyarakat yang berusia 17 tahun antara tanggal 10 November – 9 Desember 2020 mendatang, perekaman dapat dilakukan di Lantai satu Mal Pelayanan Publik Gedung Siola, Jalan Tunjungan. “Jadi pada saat warga yang belum berusia 17 tahun itu, datanya akan kami simpan dahulu hingga tepat 17 tahun baru kami update ke server KTP-el di Jakarta secara online. Sehingga KTP elektroniknya semakin cepat tercetak,” paparnya.
Sedangkan, untuk orang yang usianya 17 di tahun 2020 sebelum tanggal 10 November dan usia orang dengan usia 17 tahun sebelum tahun 2020 dapat melakukan perekaman di setiap kantor kecamatan sesuai dengan wilayahnya masing-masing. “Kami bagi seperti itu agar tidak terjadi penumpukan antrean perekaman di Siola. Tiap kecamatan juga dapat melayani,” urainya.
Berikutnya, untuk pelayanan perekaman di Gedung Siola, jadwalnya mulai Senin – Jumat, pukul 07.30 – 21.30 WIB. Kemudian di hari Sabtu, pelayanan dibuka sejak pukul 08.00 – 17.00 WIB. Kemudian, setelah tiba di lokasi, warga dapat mengambil antrean secara online dari website http://ssw.surabaya.go.id/
Di kesempatan yang sama, Agus memastikan untuk persyaratan yang dibutuhkan warga cukup dengan membawa persyaratan berupa foto copy Kartu Keluarga (KK). Hal itu diperlukan untuk memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang akan melakukan perekaman. “Itu berlaku untuk perekaman di Gedung Siola maupun Kantor Kecamatan. Lalu tentunya berpakaian rapi dan tidak menggunakan kontak lensa (soft lens),” urainya.
Ia berharap dengan meluncurnya surat undangan itu, masyarakat dapat mengetahui informasi dan kemudian segera melakukan perekaman, sehingga tidak ada lagi warga yang belum memiliki KTP elektronik. “Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan ini dengan baik,” pungkasnya.(Alam)