Sby, MercuryFM – Puluhan orang yang mengatasnamakan Forum Lintas Agama (Forum Lima) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada Senin (5/10/2020).
Dalam aksi yang tetap mengunakan prog9kol kesehatan dengan menjaga jarak, mereka meminta agar pihak PT membatalkan putusan sela terhadap tempat ibadah Tridarma Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong kabupaten Tuban yang mengakibatkan mereka kesulitan untuk beribadah.
“Jadi kita ini meminta agar agar pengadilan tinggi bisa menganulir keputusan PN Tuban,” kata koordinator aksi Meilina Wang ketika dikonfirmasi disela aksi yang dihadiri puluhan massa dari Tuban.
Menurut Meilina Wang, sejak keputusan PN Tuban tersebut puluhan jamaah tidak bisa menggelar ibadah di klenteng Tridarma Kwan Sing Bio. Pasalnya, oleh pengurus lama tempat ibadah itu itu di gembok dan tidak diperbolehkan masuk. Bahkan banyak umat Buddha yang menggelar ibadah di trotoar karena mediasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil.
“Kita sebagai umat tidak bisa beribadah karena sampai sekarang klenteng di Tuban digembok. Kemarin kita sudah dimediasi ternyata tidak berhasil. Kalau digembok sudah sejak tanggal 24 September sampai sekarang. Jadi kita di jalan ibadahnya, sudah beberapa waktu yang lalu sebanyak 3 kali,” katanya.
Dalam aksinya itu, mereka mengutarakan tunturan diantaranya adalah agar Pengadilan Tinggi Surabaya Menghormati kebebasan Beragama dan Beribadah seluruh Pemeluk Agama yang ada di Jawa Timur dan menghormati peraturan organisasi keagamaan yang menjadi dasar pengambilan kepetusan organisasi keagamaan yang ada di Jawa Timur.
Disamping itu, para pengunjukrasa juga meminta agar Pengadilan Pengadilan Tinggi Surabaya untuk Menolak mengadili persoalan yang berhubungan dengan organisasi keagamaan dan menyerahkan persolan untuk diselasaikan sendiri oleh masing-masing umat beragama sesuai peraturan organisasi kegamanan masing-masing.
Para demonstran juga meminta agar Komisi Yudisial (KY) turun tangan untuk mngusut proses persidangan di PN Tuban.
Dapam aksi ini peserta aksi juga membawa spanduk yang bertuliskan “Pengadilan Tinggi Surabaya untuk tidak membuat putusan yang dapat mengadu domba dan memecah belah umat beragama yang ada di Jawa Timur yang dapat menyebabkan kondisi yang tidak kondusif”. Serta “Komisi Yudisial Untuk memantau proses persidangan terhadap perkara perdata Nomor: 11/Pdt.G/2020/PN.Tbn ditingakat banding pada Pengadilan Tinggi Surabaya agar berjalan dengan jujur dan adil”. (ari)