Jakarta, MercuryFM – Pemerintah akhirnya mengumumkan membatalkan pelaksanaan ibadah haji tahun 2021 ini untuk jemaah haji Indonesia. Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas dalam siaran pers yang diterima MercuryFM, memutuskan pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun ibadah 1442 Hijriah atau 2021.
Hal tersebut diambil berdasarkan beberapa pertimbangan, salah satunya hingga kini Pemerintah Arab Saudi belum memberikan nota kesepakatan dan belum membuka penerbangan bagi Indonesia ke Arab Saudi.
“Kami pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) menerbitkan Keputusan Menag RI Nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan penyelenggaraan ibadah haji 2021” kata Yaqut, saat konferensi pers di Auditorium HM. Rasjidi, Gedung Kemenag, Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Menurut Gus Yaqut, sapaan akrab Menag, keputusan tersebut diambil setelah berdiskusi dan berdialog panjang dengan Komisi VIII DPR RI.
“Ini juga setelah melakukan persiapan-persiapan sejak 24 Desember dengan membentuk tim krisis haji di masa pandemi COVID-19. Serta melakukan diplomasi dengan pemerintah Arab,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut mengatakan, keputusan ini harus diambil meskipun sistem, asrama dan seluruh protokol kesehatan yang harus dilakukan selama masa pandemi sudah disiapkan.
“Tetapi sebagaimana disampaikan Menag, Komisi VIII rapat terakhir dengan Menag melihat kondisi kekinian, bahwa dengan berat hati kami bersepakat dengan banyak pertimbangan disampaikan Menag, bahwa haji tahun ini negara kita belum bisa mengirimkan jamaah haji,” ucap Yandri. (ari)