Sahabat, Dalam masa pandemi COVID-19 kegiatan dalam pencapaian target penurunan kematian ibu dan bayi baru lahir harus tetap dilaksanakan. Hal itu karena ibu hamil masuk dalam kategori kelompok rentan yang bisa terinfeksi Covid-19. Oleh karena itu, ibu hamil harus melakukan sejumlah langkah pencegahan sekaligus penguatan kandungan di masa pandemi ini.
dr. Nareswari Imanadha Cininta Marcianora, SpOG mengatakan, bahwa memang benar ada peningkatan jumlah ibu hamil, setelah setahun lebih pandemi. Dan di masa pandemi ini ada penyesuaian yang dijalankan, dalam hal pemeriksaan ibu hamil. Kalau dulu aturannya trimester pertama 4 mingguan, trimester kedua 2 mingguan dan trimester ketiga satu kali seminggu sampai dengan waktunya persalinan, tapi sekarang di masa pandemi maka pertemuan pemeriksaan dibatasi 6 kali selama kehamilan demi kesehatan ibu dan janin.
Sedangkan untuk persalinan Dr. dr. M. Aldika Ilham Akbar, SpOG ( K ), mengatakan, bahwa tidak semua pasien ibu hamil positif covid persalinannya di usia premature, tergantung kondisi ibu dan juga janinnya. Sehingga wajib bagi ibu hamil untuk melakukan swab test saat usia kandungan 37-38 minggu, sebab jika ibu positif covid tanpa gejala maka ibu masih bisa melakukan isolasi mandiri sambil menunggu HPL. Untuk menyusui pun ibu positif covid masih bisa memberikan ASInya tapi tentu dengan penerapan Protokol Kesehatan.
dr. Ninta juga menambahkan, tidak hanya ibu hamil, keluarga terdekat pun juga harus sama-sama menjaga untuk terhindar dari paparan covid 19. Sebab ibu hamil ditambahkan dr. Aldi merupakan kelompok yang rentan untuk terkena penyakit infeksi terutama di masa pandemi covid 19 ini.
Untuk vaksin sendiri, dr. Aldi menjelaskan, bahwa dari rekomendasi yang sudah dikeluarkan POGI (Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia), ibu menyusui sudah boleh vaksin covid 19, sedangkan untuk ibu hamil belum direkomendasikan, karena belum ada hasil penelitian/studinya. Stay Safe, Stay Healthy Be Happy (Yn) Selengkapnya hanya di podcast Rumah Sehat Surabaya