Tuban, MercuryFM – Masyarakat pemilik mobile banking Bank Jatim, khususnya yang ada di Kabupaten Tuban, kembali diberikan kemudahan untuk melakukan pembayaran uji kelayakan kendaraan niaga /Uji KIR menggunakan Quick Response Indonesia Standard (QRIS).
Ini tampak dengan kerjasama yang dilakukan Bank Jatim dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban terkait penggunaan QRIS.
“Kita tau bahwa QRIS merupakan salah satu metode pembayaran yang lagi hits saat ini di kalangan masyarakat. Melalui aplikasi mobile banking Bank Jatim (bankjatim mobile) yang dapat diunduh melalui APP Store dan Play Store,” ujar Umi Rodiyah, Corporate Secretary Bank Jatim, Kamis (4/3/2021).
Menurut Umi, Dishub Tuban bisa menjadi pilot project. Namun kedepannya pembayaran Uji KIR melalui QRIS Bank Jatim dapat dilakukan di seluruh Dishub Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Kata Umi, ini dilakukan sebagai bentuk implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETP). Pengembangan inovasi tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan implementasi transaksi non tunai pada Pemerintah Kabupaten/Kota khususnya di tengah pandemi saat ini.
“Kerjasama ini sendiri telah berjalan sejak bulan Februari 2021 dan diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi serta Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank Jatim,” ungkapnya.
Dijelaskan Umi secara garis besar, kerjasama ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan Dishub akan suatu sistem pembayaran yang terkoneksi dengan database.
“Ini dilakukan untuk efisiensi waktu dan tenaga, selain itu perkembangan sistem pembayaran yang lebih mudah, aman, dan nyaman juga menjadi salah satu terwujudnya kerjasama tersebut,” jelas Umi Rodiyah.
“Tujuan kerjasama ini adalah mempermudah transaksi serta efisiensi waktu bagi wajib pajak. Bagi dishub, kerjasama ini dapat membantu dalam hal pembukuan atas pembayaran yang telah dilakukan oleh wajib pajak,” lanjutnya.
Dengan adanya kerjasama ini, terang Umi, nasabah dapat dengan mudah melakukan pembayaran Uji KIR baik melalui bankjatim mobile ataupun aplikasi mobile fintech lainnya, sehingga dapat menghemat waktu nasabah.
“Nasabah yang melakukan pembayaran Uji KIR menggunakan QRIS Bank Jatim, cukup mengakses website Dishub Kabupaten Tuban dan melakukan pendaftaran Uji KIR untuk mendapatkan kode QRIS. Selanjutnya nasabah tinggal membayar tagihan dengan melakukan scan terhadap kode QRIS yang telah diterima oleh nasabah,” pungkasnya. (ari)