Sby,MercuryFM – Ketua Fraksi Partai Golkar Arif Fathoni melaporkan Bambang mantan Lurah Medokan Ayu ke Inspektorat Pemkot Surabaya pada Senin 02/03/2020. Surat laporan itu atas aduan warga saat reses di wilayah Rungkut, terhadap penyalahgunaan wewenang (Ombus Of Power) yang dilakukan Bambang, sewaktu menjabat sebagai Lurah Medokan Ayu.
Menurut Arif Fathoni, berdasarkan laporan warga, Bambang diduga melakukan pengalihan lahan di Medokan Ayu seluas 12 persil. Oleh Bambang surat tersebut telah digandakan.
“Ini ada aduan warga terkait adanya surat kretek lahan di dua belas persil yang digandakan suratnya oleh mantan Lurah Medokan Ayu (Bambang). Kalau satu persil luasnya 5 haktare, maka total lahan yang suratnya digandakan seluas 60 haktare,” ungkap Thoni.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya ini menyebutkan salah satu lahan yang suratnya telah digandakan dan beralih kepemilikan adalah miliknya anggota DPR RI dari Partai Golkar. “Oleh karenanya saya meminta agar inspektorat dapat memproses permasalahan ini secepatnya,” kata Thoni
Thoni menerangkan yang bersangkutan masih bekerja sebagai ASN di Pemkot Surabaya. “Tidak hanya diproses melainkan ada tindakan hukum yang harus ditegakkan bagi oknum ASN Pemkot Surabaya yang telah menyalahi kewenangannya sebagai aparatur sipil negara untuk mengeruk keuntungan dan memperkaya diri sendiri,” tegas Thoni.
Thoni juga meminta supaya surat petok D yang diterbitkan oleh mantan Lurah Medokan Ayu tersebut untuk dibatalkan secara hukum dan pembatalan penerbitan surat petok D yang lainnya. “Sehingga tidak menimbulkan konflik horisontal. Karena dikhawatirkan ini akan menimbulkan konflik horisontal sesama warga,” terangnya.
Thoni menegaskan lagi kalau laporan ini tidak ada progresnya, maka akan dilaporkan ke Walikota Surabaya, sebab setiap pejabat publik tidak boleh mengeluarkan produk-produk yang menyalahi kewenangannya.(Alam)