Surabaya, MercuryFM – Terkait implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau dan mendorong pemda untuk menindaklanjutinya. Diharapkan pegawai non ASN ke depan juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Inpres tersebut yang kemudian dijabarkan dalam aturan Permendagri dan Surat Edaran Mendagri, pemerintah kabupaten/kota dan provinsi wajib menganggarkan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN dalam APBD tahun 2022. Karena ini semua tidak terlepas dari keberadaan pegawai non aparatur sipil negara (ASN) yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian mengatakan, bahwa Inpres Nomor 2 tahun 2021 bisa diimplementasikan, sehingga dapat memaksimalkan hadirnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kita ingin Inpres Nomor 2 Tahun 2021 bisa memberikan perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN dan pekerja rentan lainnya di pemda,” kata Deny Yusyulian, Kamis (2/12/2021)
Di Provinsi Jawa Timur saat ini tercatat 335.119 pegawai non ASN yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut 214.344 tercatat sebagai pegawai non ASN di Pemda kabupaten/kota serta provinsi. Sementara 3.940 pegawai non ASN termasuk tenaga ahli di DPRD kabupaten/kota dan DPRD provinsi.
Selain itu juga terdapat peserta dari institusi pendidikan dari GTK, SD, SMP dan SMA serta madrasah sebanyak 65.186. Kemudian perangkat pendukung pemerintah seperti RT/RW dan tenaga kesehatan sebanyak 51.152 peserta dan 946 peserta dari kalangan PKK dan Dasa Wisma.
Deny Yusyulian menjelaskan, bahwa Inpres ini meminta secara tegas agar pegawai non ASN dan pekerja rentan untuk menjadi peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan, untuk mendapatkan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya.
Selain itu penegasan kepesertaan pegawai non ASN dalam jaminan sosial ketenagakerjaan harus juga terdapat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang kemudian menjadi acuan dalam penyusunan Perda APBD tiap tahunnya.
“Kepesertaan dilalukan tiap tahun dan berkelanjutan,” paparnya.
Diakui Deny, bahwa seluruh pegawai non ASN di lingkungan kerja Provinsi Jawa Timur sudah menjadi peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini juga sebagai kebijakan dari Gubernur Jatim yang disampailan ke semua OPD, agar memperhatikan jaminn sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN. (dan)