Surabaya,MercuryFM- Memasuki masa kampanye Pemilu 2024, KPU Kota Surabaya meminta para peserta Pemilu agar mentaati aturan main, diantaranya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK).
Subairi Komisioner KPU Surabaya mengatakan, mengacu pada PKPU (Peraturan KPU) nomor 15/2023 tentang kampanye menyebutkan, tempat yang dilarang terpasang APK. Yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, hingga tempat pendidikan termasuk perguruan tinggi.
“Juga gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Juga, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan,” kata Subairi.
Pemasangan APK juga harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota. Termasuk, kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah masa kampanye selesai, peserta pemilu nantinya juga wajib membersihkan seluruh Alat peraga Kampanye Pemilu. Paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.
“APK bisa berbentuk reklame, spanduk, atau umbul-umbul. Desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye Pemilu memuat visi, misi, program, dan atau citra diri peserta Pemilu,” ungkap Subairi.
Sementara itu terkait dengan Bahan Kampanye (BK) Subairi menjelaskan, dapat berbentuk berbagai barang lainnya. Di antaranya, selebaran, brosur, pamflet, poster, hingga stiker. Bisa juga berupa pakaian, penutup kepala, lalat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, hingga atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap Bahan Kampanye Pemilu harus bernilai paling tinggi Rp 100.000, jika dikonversikan dalam bentuk uang. Bisa juga disesuaikan dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar biaya masukan atau harganya tetap wajar,” jelasnya.
Subairi menambahkan, Bahan Kampanye dapat disebarkan, ditempelkan, dan dipasang pada Kampanye Pemilu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan atau rapat umum. (Lam)