Surabaya, MercuryFM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Jatim untuk melakukan pemeriksaan secara transparan, profesional dan akuntabel dalam kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi. Hal ini disampaikan melalui surat resmi kepada Kapolda Jatim yang tembusannya telah diterima oleh Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Sasmito.
Oleh Komnas HAM, Polda Jatim juga diminta memberi sanksi tegas kepada para pelaku apabila terbukti melakukan kekerasan.
“Dan tidak terbatas pada sanksi etik, tetapi juga sanksi pidana,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, M. Choirul Anam.
Dalam surat tertanggal 25 Mei 2021 tersebut, Komnas HAM juga meminta Kapolda Jatim memberikan keterangan dan menyampaikan hasil pemeriksaan kasus tersebut kepada Komnas HAM RI paling lambat 14 hari sejak surat diterima, serta mencegah agar peristiwa serupa tidak terulang lagi di masa mendatang.
Sementara, kuasa hukum wartawan Nurhadi, Mohammad Fatkhul Khoir, menanggapi positif surat tersebut. Dia mengatakan, surat dari Komnas HAM semakin menegaskan bahwa kejadian penganiayaan wartawan tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM.
“Jurnalis sendiri sebagai human’s right defender (pembela HAM) juga rentan menjadi korban kekerasan itu sendiri. Ini yang semoga tidak selalu berulang. Kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima MercuryFM, Selasa petang (1/6/2021)
Fatkhul Khoir memaparkan, kepadanya penyidik mengaku telah melakukan pelimpahan berkas tahap 1 dalam kasus kekerasan tersebut.
“Tetapi baru dua tersangka (Purwanto dan Firman) yang kabarnya sudah dilimpahkan. Sementara terduga pelaku lainnya belum. Kami juga belum mendapat SP2HP-nya,” kata pria dengan panggilan akrab Djuir ini.
Menurut dia, sudah terungkap jelas bahwa banyak terduga pelaku yang terlibat, termasuk sosok ‘Bapak’ yang disebut-sebut oleh tersangka Firman dan Purwanto saat di Hotel Arcadia, Surabaya.
“Semua keterangan dan alat bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan pelaku lain sudah kami sampaikan ke penyidik. Saat rekonstruksi juga sudah disampaikan. Maka kami minta agar mereka semua diusut dan penyidik tidak hanya berhenti pada dua tersangka ini,” imbuh Djuir.
Sekedar mengingatkan, Nurhadi dianiaya sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistiknya di Gedung Samudra Bumimoro, Surabaya, 27 Maret 2021 silam. Di gedung tersebut, berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu dengan anak Kombes Pol. Ahmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim. Angin Prayitno Aji yang diduga tersangkut kasus rasuah pajak itu sudah ditahan oleh KPK pada 4 Mei 2021 lalu.
Setelah peristiwa penganiayaan itu, Nurhadi lapor ke Polda Jatim dengan dampingan dari Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya, KontraS Surabaya, LBH Lentera, LBH Pers dan LBH Surabaya. (roni)