Surabaya, MercuryFM – Masyarakat lingkungan dan kelompok nelayan menolak proyek reklamasi laut di Desa Ketapang Selatan, kawasan Pantai Watudodol di Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi. Bagi mereka reklamasi laut tersebut dapat mengancam ekosistem laut.
Sebelumnya para aktivis dan beberapa LSM, baik LKPK dan LSM TEROPONG beserta ketua kelompok nelayan Mentari Timur juga mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim di Surabaya. Tujuannya untuk melapor dan meminta klarifikasi reklamasi yang diduga penuh kejanggalan, Senin (31/5/2021).
“Kami di DLH membawa berkas dan bukti-bukti adanya reklamasi laut yang dilakukan pengusaha Banyuwangi. Ada berbagai kejanggalan dalam pelaksanaannya yang kami temukan, termasuk adanya dugaan rekayasa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (amdal),” ungkap Pemerhati Lingkungan, Amir Maruf Khan dalam keterangannya di Surabaya, Selasa (1/6/2021).
Menurutnya, mekanisme pembuatan amdal terjadi lompatan. Dalam artian tidak melalui kajian dan pelibatan masyarakat.
“Kami menduga mekanisme pembuatan amdal ada lompatan-lompatan, tidak melibatkan masyarakat lingkungan, tidak melalui kajian-kajian. Seharusnya masyarakat itu wajib diberikan informasi dan dilibatkan dalam proses mekanisme pembuatan kajian itu, terang Amir.
Amir dan LSM di Banyuwangi berharap, DLH Jatim mencabut penetapan amdal yang diduga mengalami rekayasa. Selain itu reklamasi berdampak pada semua lini, hal itulah yang tidak diinginkan.
“Yang kami bawa data itu yang menetapkan amdal itu adalah Dinas LH Provinsi, jadi ya tentu Dinas LH Provinsi itu ya punya kewenangan. Karena produknya yang saya bawa tadi itu adalah produknya sini, produknya Dinas LH Provinsi. Jadi bukan di tempat yang lain,” tegasnya.
Terpisah, Kasi Penanganan Pengaduan DLH Provinsi Jatim, Ainul Huri, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dan berdiskusi mengenai topik pertambangan dan reklamasi. Pihaknya akan melakukan pendalaman dan akan melakukan tindak lanjut setelah persyaratan yang diperlukan terpenuhi.
“Kalau memang mau melakukan pengaduan, monggo. Tapi harus ada persyaratan yang harus dipenuhi, kemudian yang kedua terkait kewenangan. Jadi pengaduan itu akan kami proses, kemudian kita cek kewenangannya ada di siapa? Di provinsi kah, di kabupaten kah atau di pusat,” ujar Huri.
Selain melaporkan kejanggalan reklamasi laut, Amir Ma’ruf dan sejumlah aktivis LSM dari Banyuwangi ini juga memberikan laporan mengenai masalah sisa galian tambang yang sangat meresahkan dan membahayakan lingkungan dan warga Banyuwangi. (alam)