Surabaya, MercuryFM – Kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke gedung wakil rakyat adalah energi positif bagi DPRD Jatim. Ini bukti pula anggota DPRD Jatim sangat terbuka untuk menerima masukan dari lembaga anti rasuah ini, agar bisa bekerja tanpa berpikir untuk melakukan kegiatan yang mengarah korupsi.
“Apa yang kami lakukan sebagai wakil rakyat tentu bisa saja nyerempet dengan ketidakjujuran dan korupsi. Dengan kehadiran Direktur Koordinasi Supervisi III KPK, Brigjen Pol. Bahtiar Ujang Purnama, kami diingatkan untuk berhati hati dan amanah menjalankan tugas kami sebagai wakil rakyat, untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah ke korupsi” kata Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, Sabtu (1/5/2021).
Menurut pria yang juga Sekretaris DPD Partai Golkar Jatim, dirinya berterima kasih karena mendapat informasi baru terkait pola pengawasan keuangan yang dilakukan pemerintah daerah dengan sistem (Monitoring Control for Prevention) MCP.
“Itu semacam sistem yang dibangun KPK dengan kementerian lembaga untuk memonitor langkah konkret pemerintah daerah di dalam melakukan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” ungkapnya.
“Kita juga mengapresiasi atas koreksi LHKPN oleh KPK yang ternyata masih ada anggota DPRD Jatim yang belum menyerahkan. Karena ini kan wajib buat kami, untuk menjaga kepercayaan publik untuk anggota DPRD Jatim,” lanjut politisi Senior Partai Golkar ini.
Seperti diketahui, KPK pada Jumat (30/4/2021) melaksanakan Rapat Kordinasi (Rakor) Supervisi dengan DPRD Jatim, di Gedung DPRD Jatim, yang dihadiri langsung Direktur Koordinasi Supervisi III KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama.
Selain memaparkan beberapa hal, KPK juga menyinggung persoalan (Monitoring Control for Prevention) MCP dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk penyelenggara negara.
Terkait LHKPN, Bahtiar Ujang Purnama menegaskan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah kewajiban untuk melihat apakah ada penambahan kekayaan pejabat yang tidak wajar.
“LHKPN bukan untuk membatasi kekayaan seseorang, tetapi untuk melihat perkembangan penambahan kekayaan Pejabat Negara, yang terkait dengan penambahan yang tidak wajar,” ujarnya saat itu. (ari)